Sunday, 26 October 2014

kacau, lagi error.

What's ?? Why are you being like this to me? What is my big mistake? Is it just because I can't do those three things? But why do I have to do three things now? Why not from the previous? Why do you make me confused now? Why don't you make me confused from the first ?? Not now? You've shown that you've felt as if bored to me. Tell the truth! Don't you hide! if so you are so. say!!! So I don't get confused. If you want to go. say!!! Don't be playing this!! I'm sick if like this. even if you think this is a normal thing and not important, but I think this is very important. even if you feel indifferent, but I care. You assume all these jokes, from the beginning until now ,, but I don't.

Say!!!

haha ya kata-kata nya Capruk gak nyambung, bahasa Inggrisnya jelek pula. ya sudah lah ini hidup. :-D :-D
pokoknya error, setiap hari juga error kok otak ku. kalau enggak aku sudah cerdas keles dari dulu. :-P
haaah?? aku gila ya??

Thursday, 16 October 2014

Hukum Pernikahan

°Hukum Pernikahan
Nikah atau perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting dan mulia demi terwujudnya suatu rumah tangga yang teratur, harmonis, dan sejahtera, serta terpeliharanya keturunan. pernikahan sangat di anjurkan dalam Isala bagi orang yang telah memiliki kemampuan, baik lahir maupum batin.
*Hukum pernikahan terbagi menjadi kedalam lima kategoti hukum yaitu sebagai berikut.
1. Mubah (boleh),
    Hukum asli pernikahan adalah mubah atau boleh,artinya setiap orang memenuhi syarat-syarat tertentu boleh menikah dengan calon pasangannya.
2. Sunah
    Nikah hukumnya sumah bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat pernikahan dan berkeinginan untuk menikah, mempunyai kemampuan lahir (memberi nafkah) dan batin (sehat mental dan rohaninya), serta memiliki tanggung jawab terhadap rumah tangga dan mampu mengendalikan diri dari perzinaan walaupun tidak segera menikah.
3. Wajib
    Nikah bagi mereka yang telah mempunyai kemampuan lahir dan batin, cukup umur, mampu mencukupi kehidupan rumah tangga, serta khawatir terjerumus kedalam perbuatan zina maka hukumnya wajib. Sebab ditakutkan terjerumus ke lembah perzinaan dan seks bebas yang mendatangkan dosa besar.
4. Makruh
    Nikah hukumnya makruh bagi mereka yang berkeinginan untuk menikah, namun belum mempunyai kemampuan memberi nafkah. Di khawatirkan setelah menikah tidak bertanggung jawab atas rumah tangganya.
5. Haram
    Nikah juga menjadi haram hukumnya manakala pernikahan tersebut di maksudkan untuk menyakiti atau balas dendam terhadap pasangannya, atau menikahi orang atau pasangan yang masih mahram.