°Hukum Pernikahan
Nikah atau perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting dan mulia demi terwujudnya suatu rumah tangga yang teratur, harmonis, dan sejahtera, serta terpeliharanya keturunan. pernikahan sangat di anjurkan dalam Isala bagi orang yang telah memiliki kemampuan, baik lahir maupum batin.
*Hukum pernikahan terbagi menjadi kedalam lima kategoti hukum yaitu sebagai berikut.
1. Mubah (boleh),
Hukum asli pernikahan adalah mubah atau boleh,artinya setiap orang memenuhi syarat-syarat tertentu boleh menikah dengan calon pasangannya.
2. Sunah
Nikah hukumnya sumah bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat pernikahan dan berkeinginan untuk menikah, mempunyai kemampuan lahir (memberi nafkah) dan batin (sehat mental dan rohaninya), serta memiliki tanggung jawab terhadap rumah tangga dan mampu mengendalikan diri dari perzinaan walaupun tidak segera menikah.
3. Wajib
Nikah bagi mereka yang telah mempunyai kemampuan lahir dan batin, cukup umur, mampu mencukupi kehidupan rumah tangga, serta khawatir terjerumus kedalam perbuatan zina maka hukumnya wajib. Sebab ditakutkan terjerumus ke lembah perzinaan dan seks bebas yang mendatangkan dosa besar.
4. Makruh
Nikah hukumnya makruh bagi mereka yang berkeinginan untuk menikah, namun belum mempunyai kemampuan memberi nafkah. Di khawatirkan setelah menikah tidak bertanggung jawab atas rumah tangganya.
5. Haram
Nikah juga menjadi haram hukumnya manakala pernikahan tersebut di maksudkan untuk menyakiti atau balas dendam terhadap pasangannya, atau menikahi orang atau pasangan yang masih mahram.
Thursday, 16 October 2014
Hukum Pernikahan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment